Transparansi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Jeneponto Dipertanyakan, KPK INDEPENDEN Dorong Klarifikasi dan Pengawasan Terbuka
Masyarakat Minta Kejelasan Papan Informasi, Lokasi Pelaksanaan, K3, Mutu Pekerjaan, dan Akuntabilitas Anggaran
DAERAHPEMBANGUNANJENEPONTOKPK INDEPENDEN
KPKIJENEPONTO.org
10/24/20267 min read


JENEPONTO, KPK INDEPENDEN — Pelaksanaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sejumlah pertanyaan publik muncul terkait keterbukaan informasi kegiatan, kejelasan lokasi pelaksanaan pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mutu pembangunan, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Informasi yang disampaikan kepada Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) menyebutkan adanya pertanyaan masyarakat mengenai papan informasi proyek yang disebut belum ditempatkan secara terbuka di lokasi pekerjaan. Masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan informasi mengenai kegiatan, termasuk nilai anggaran dan tenaga kerja yang tercantum pada papan informasi.
KPK INDEPENDEN memandang persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pertanyaan publik tidak seharusnya langsung dipersepsikan sebagai tuduhan, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa penjelasan yang memadai.
Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, lokasi, pelaksana, jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak atau anggaran yang relevan, serta informasi lain yang memang wajib atau layak diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, transparansi pembangunan bukan sekadar persoalan administratif. Informasi yang mudah diakses merupakan bagian penting dari pengawasan publik agar pembangunan yang dibiayai negara dapat berjalan tertib, tepat sasaran, berkualitas, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dua Lokasi Disebut dalam Informasi Proyek, Masyarakat Mempertanyakan Pelaksanaannya
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah informasi mengenai dua lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, yakni Kelurahan Bonto Rannu dan Desa Punagaya, Kabupaten Jeneponto.
Namun berdasarkan informasi yang diterima KPK INDEPENDEN, pekerjaan yang terlihat sedang berlangsung disebut berada di Dusun Biring Kassi, Desa Punagaya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Bonto Rannu. Apakah kedua lokasi tersebut merupakan satu paket kegiatan, memiliki pembagian pekerjaan tertentu, atau memiliki tahapan pelaksanaan yang berbeda?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui dokumen resmi dan keterangan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.
KPK INDEPENDEN menilai pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, serta jadwal pelaksanaan perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kesesuaian antara rencana dan realisasi pekerjaan.
Perlu ditegaskan, belum terlihatnya pekerjaan pada suatu lokasi dalam waktu tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Bisa saja terdapat tahapan pekerjaan, jadwal pelaksanaan, atau mekanisme teknis tertentu yang belum diketahui masyarakat.
Karena itu, klarifikasi resmi menjadi jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Papan Informasi Proyek Harus Mudah Diakses Masyarakat
KPK INDEPENDEN mendorong pihak penanggung jawab kegiatan agar memastikan informasi pembangunan dapat diakses secara mudah, jelas, dan proporsional oleh masyarakat.
Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana komunikasi publik yang membantu masyarakat memahami kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Informasi yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan ketentuan program dan kontrak, antara lain nama kegiatan, lokasi pekerjaan, instansi penanggung jawab, sumber pendanaan, nilai kontrak atau anggaran yang relevan, pelaksana kegiatan, jangka waktu pekerjaan, serta informasi lain yang memang harus diumumkan.
Penempatan papan informasi juga perlu mempertimbangkan keterlihatan dan kemudahan akses masyarakat. Apabila informasi kegiatan hanya tersedia di kantor dan tidak mudah dijangkau masyarakat di sekitar lokasi pembangunan, pihak terkait perlu menyediakan mekanisme informasi alternatif yang sesuai.
Semangat tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi pada akhirnya bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif. Transparansi juga merupakan cara membangun kepercayaan antara pemerintah, pelaksana kegiatan, pengawas, dan masyarakat.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jangan Diabaikan
Selain keterbukaan informasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pekerja yang terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD), sementara pekerja lainnya disebut tidak menggunakan APD secara lengkap.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan. Namun secara prinsip, keselamatan pekerja harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Penggunaan APD harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, sarung tangan, serta perlindungan lainnya sesuai kebutuhan.
Pelaksanaan K3 perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan keselamatan konstruksi yang relevan.
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya suatu pekerjaan, tetapi juga dari bagaimana keselamatan orang-orang yang bekerja di dalamnya dijamin.
Mutu Pekerjaan Harus Sejalan dengan Asas Manfaat
Masyarakat tentu berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tidak berhenti pada pencapaian fisik semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pesisir.
Kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, keamanan konstruksi, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak merupakan aspek yang perlu mendapatkan pengawasan.
Pengawasan idealnya dilakukan sejak tahap persiapan, pelaksanaan konstruksi, pemeriksaan mutu, hingga serah terima dan pemanfaatan hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan kekurangan, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya dinilai dari apakah pekerjaan selesai, tetapi juga apakah pekerjaan tersebut berkualitas, aman, sesuai spesifikasi, berfungsi dengan baik, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
KAHARUDIN: Kritik Harus Menjadi Jalan Menuju Perbaikan, Bukan Sekadar Menyalahkan
KAHARUDIN, Ketua DPD KPK INDEPENDEN Jeneponto, menegaskan bahwa perhatian dan pertanyaan masyarakat terhadap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pembangunan yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan, tetapi seluruh informasi yang berkembang juga harus ditempatkan secara objektif dan tidak boleh mendahului hasil pemeriksaan.
“Kami menyampaikan kritik bukan untuk mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu. Kritik kami adalah bagian dari kontrol publik agar setiap pembangunan yang menggunakan uang negara benar-benar transparan, sesuai perencanaan, memperhatikan keselamatan pekerja, memiliki mutu yang baik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kaharudin.
Ia menilai, persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebaiknya dijawab melalui klarifikasi, pembukaan informasi, dan pemeriksaan bersama, bukan melalui saling menyalahkan.
“Kalau memang seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap pihak terkait menjelaskannya secara terbuka. Dengan demikian masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak muncul prasangka. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan, maka kekurangan itu harus segera diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Kaharudin juga menyampaikan bahwa transparansi tidak perlu dipandang sebagai ancaman bagi pelaksana kegiatan.
Menurutnya, semakin terbuka informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat, semakin mudah pula publik memahami tujuan dan tahapan pembangunan.
“Kami mendorong agar papan informasi dan informasi kegiatan dapat diakses dengan mudah. Jelaskan lokasi pekerjaan, tahapan pelaksanaan, waktu pekerjaan, dan informasi lain yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Keterbukaan justru dapat menjadi perlindungan bagi semua pihak karena masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data, bukan berdasarkan dugaan,” jelasnya.
Kritik Konstruktif: Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menjadi Bola Liar
KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa ketika masyarakat mulai mempertanyakan suatu kegiatan pembangunan, pihak berwenang sebaiknya segera memberikan penjelasan yang proporsional.
Keterlambatan memberikan klarifikasi dapat menyebabkan ruang informasi diisi oleh asumsi dan spekulasi yang belum tentu benar.
Karena itu, KPK INDEPENDEN memberikan sejumlah catatan konstruktif.
Pertama, instansi penanggung jawab perlu memastikan keterbukaan informasi kegiatan dan memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat.
Kedua, pihak pelaksana dan pengawas perlu menjelaskan status pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing lokasi yang tercantum dalam perencanaan.
Ketiga, dokumen perencanaan dan pelaksanaan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara lokasi, volume, tahapan, waktu pelaksanaan, serta spesifikasi pekerjaan.
Keempat, penerapan K3 harus diperiksa secara konsisten dan tidak hanya dilakukan pada saat terdapat kunjungan atau pemeriksaan.
Kelima, pengawasan mutu pekerjaan perlu diperkuat sehingga hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Keenam, apabila terdapat temuan atau kekurangan, penyelesaiannya hendaknya dilakukan secara cepat, terbuka, dan sesuai mekanisme administrasi maupun teknis yang berlaku.
Saran dan Solusi Konstruktif KPK INDEPENDEN
Sebagai bagian dari fungsi publikasi, edukasi, dan kontrol sosial, KPK INDEPENDEN DPD Jeneponto mendorong beberapa langkah penyelesaian.
1. Lakukan Klarifikasi Terbuka
Instansi penanggung jawab bersama pelaksana kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai status pembangunan, lokasi kegiatan, tahapan pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan.
2. Pastikan Informasi Proyek Mudah Diakses
Informasi dasar kegiatan hendaknya tersedia pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat atau melalui sarana informasi resmi yang dapat diakses publik.
3. Verifikasi Dua Lokasi Secara Faktual
Perlu dilakukan pengecekan antara dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan di Kelurahan Bonto Rannu dan Desa Punagaya, termasuk status kegiatan di Dusun Biring Kassi.
4. Lakukan Pemeriksaan K3
Pengawas dan penanggung jawab pekerjaan perlu memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan K3 yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
5. Perkuat Pengawasan Mutu
Pemeriksaan mutu, volume, material, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan perlu dilakukan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis.
6. Buka Ruang Pengaduan Masyarakat
Masyarakat perlu diberikan saluran pengaduan atau komunikasi resmi sehingga setiap persoalan dapat disampaikan melalui jalur yang benar dan dapat diverifikasi.
7. Publikasikan Hasil Klarifikasi
Apabila pemeriksaan telah dilakukan, hasil klarifikasi yang dapat disampaikan kepada publik sebaiknya diinformasikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
KPK INDEPENDEN: Pengawasan Bukan Untuk Menghakimi
KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa penyampaian pertanyaan dan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik yang konstruktif.
Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan informasi awal, foto, pengamatan sesaat, maupun dugaan masyarakat.
Penilaian harus didasarkan pada dokumen, fakta lapangan, pemeriksaan teknis, keterangan pihak terkait, serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Karena itu, KPK INDEPENDEN mendorong semua pihak menjaga objektivitas.
Pemerintah dan pelaksana kegiatan diharapkan terbuka memberikan klarifikasi. Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Sementara media dan lembaga kontrol sosial harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan tidak menghakimi sebelum terdapat fakta yang cukup.
Pembangunan yang Transparan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara pada hakikatnya merupakan bagian dari amanah publik.
Karena itu, transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, dan manfaat pembangunan harus menjadi perhatian bersama.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah, pelaksana, pengawas, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK INDEPENDEN berharap persoalan terkait pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Jeneponto dapat segera ditindaklanjuti melalui klarifikasi, pemeriksaan, pengawasan, dan perbaikan yang objektif.
Tujuan utama pengawasan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya, pekerjaan dilaksanakan dengan mutu yang baik, keselamatan pekerja diperhatikan, dan hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPD KPK INDEPENDEN Jeneponto, KAHARUDIN, kritik yang sehat harus berujung pada perbaikan.
“Kami ingin pembangunan berjalan baik. Kalau ada yang sudah benar, mari kita apresiasi dan pertahankan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari kita perbaiki bersama. Yang terpenting adalah kepentingan masyarakat dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara,” pungkas Kaharudin.
Transparansi adalah dasar kepercayaan publik.
Pengawasan adalah tanggung jawab bersama.
Kualitas pembangunan adalah kepentingan masyarakat.
MEDIA CENTER (KPK INDEPENDEN) DPD JENEPONTO
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat
Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN DPD JENEPONTO
Kategori: Publikasi, Edukasi Publik & Kontrol Sosial
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkisulsel@gmail.com
KPK Independen Jeneponto
Pusat transparansi kebijakan publik dan advokasi hukum Kabupaten Jeneponto.
Kanal Informasi
Beranda
Profil
Berita
Edukasi Hukum
Aspirasi
Dokumentasi
Sekretariat DPD
Lingkungan Birangloe, Kelurahan Tonroe Kasai Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan 93250.
kpkijeneponto@gmail.com
Pelayanan Aspirasi: Senin - Jumat 09.00 - 16.00 WITA
Hak Cipta © 2026 MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN DEWAN PIMPINAN DAERAH JENEPONTO
Integritas Pengawasan Daerah
