Dewan Pengurus Daerah

Pengawasan Kebijakan Publik Jeneponto

Lembaga independen yang mengawal akuntabilitas anggaran, efektivitas regulasi daerah, serta perlindungan hak konstitusional warga di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto.

Cakupan Daerah

Pengawasan Wilayah Jeneponto

11

Kecamatan Terjangkau

100%

Kemandirian Pengawasan

24 Jam

Layanan Aspirasi Daring

Pilar Kerja

Tiga Mandat Kelembagaan

Kerangka kerja kelembagaan yang dijalankan secara disiplin dan terstruktur guna menjamin transparansi tata kelola serta perlindungan hak hukum setiap warga.

Pengawasan
Literasi
Partisipasi

Kontrol Kebijakan Publik

Edukasi Hukum Warga

Kanal Aspirasi Terpadu

Pemantauan berkala terhadap proses perencanaan anggaran, pengadaan barang jasa, dan penyaluran program pembangunan daerah di seluruh pelosok Jeneponto.

Pemberian pemahaman regulasi dan hak sipil bagi warga melalui dialog berkala agar masyarakat memahami prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Penerimaan pengaduan warga secara terstruktur dan terdokumentasi rapi untuk diteruskan secara resmi kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Prinsip Lembaga

Keterbukaan Informasi Hak Setiap Warga

DPD KPK Independen Jeneponto berpegang teguh pada prinsip kemandirian tanpa intervensi demi terwujudnya tata kelola daerah yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga.

Kawal Kebijakan Bersama Kami

Sampaikan laporan, data temuan lapangan, atau aspirasi pembangunan daerah melalui loket verifikasi resmi DPD KPK Independen Jeneponto.