Saluran Air Kampung Labuan Salekoa Dilaporkan Rusak Puluhan Tahun, Warga Khawatir Banjir dan Ancaman Kesehatan
KPK INDEPENDEN Dorong Pemerintah Lakukan Peninjauan Lapangan, Perbaikan Infrastruktur, dan Pemeliharaan Berkelanjutan
DAERAHPEMBANGUNANJENEPONTOKPK INDEPENDEN
KPKIJENEPONTO.org
10/24/20266 min read


JENEPONTO, KPK INDEPENDEN — Kondisi saluran air di Kampung Labuan Salekoa, Desa Jenetallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Saluran yang berfungsi mengalirkan air tersebut dilaporkan telah berusia sekitar 30 tahun dan disebut belum mendapatkan perbaikan menyeluruh sejak dibangun.
Kerusakan infrastruktur tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kelancaran aliran air, kondisi lingkungan permukiman, serta kenyamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya ketika curah hujan meningkat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) dan dokumentasi kondisi di lapangan, sejumlah bagian saluran dilaporkan mengalami kerusakan. Dinding saluran tampak runtuh atau amblas, sebagian struktur beton mengalami kerusakan, sementara tanah, bebatuan, dan sampah terlihat menumpuk di dalam saluran.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kapasitas saluran dalam menampung dan mengalirkan air. Apabila tidak segera ditangani berdasarkan kajian teknis, hambatan aliran dapat meningkatkan risiko terjadinya genangan ketika hujan dengan intensitas tinggi.
Namun demikian, tingkat kerusakan, penyebab persoalan, kapasitas saluran, serta kebutuhan penanganan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kerusakan Saluran Dikhawatirkan Memicu Genangan
Saluran drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur lingkungan permukiman. Fungsinya bukan hanya mengalirkan air hujan, tetapi juga membantu mengendalikan limpasan air sehingga risiko genangan dapat dikurangi.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa warga Kampung Labuan Salekoa mengeluhkan kondisi saluran yang semakin memprihatinkan. Saat hujan turun, air disebut tidak mengalir secara optimal dan berpotensi meluap ke lingkungan maupun pekarangan rumah warga.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
Kerusakan struktur saluran, termasuk dinding yang runtuh, amblas, atau mengalami kerusakan pada sejumlah bagian.
Pendangkalan dan penyumbatan, akibat tumpukan tanah, bebatuan, dan sampah yang dapat menghambat aliran air.
Risiko genangan, terutama apabila kapasitas saluran tidak mampu menampung limpasan air saat hujan deras.
Gangguan kebersihan lingkungan, apabila air tergenang dan sampah menumpuk dalam waktu lama.
Potensi gangguan kesehatan lingkungan, karena genangan dan lingkungan yang tidak terkelola dengan baik dapat menjadi kondisi yang kurang sehat bagi masyarakat.
Potensi kerugian warga, apabila air meluap hingga memasuki rumah dan mengganggu aktivitas maupun merusak barang milik masyarakat.
Persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Penanganan drainase tidak cukup hanya dengan mengangkat sampah atau material yang menyumbat saluran. Apabila terdapat kerusakan struktur, maka diperlukan pemeriksaan dan perbaikan teknis agar persoalan tidak kembali berulang.
Keluhan Warga: Berharap Perhatian dan Penanganan Nyata
Lamanya persoalan tersebut menjadi alasan masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan perhatian yang lebih serius.
Salah satu keluhan warga yang disampaikan kepada redaksi menggambarkan kekhawatiran terhadap kondisi saluran air tersebut.
“Sudah puluhan tahun kami bertahan seperti ini. Kalau hujan turun, air tidak mengalir, malah meluap ke rumah kami. Dinding saluran sudah hancur, sampah menumpuk, baunya menyengat. Kami takut wabah penyakit datang. Mengapa saluran air yang sangat mendasar ini tidak pernah disentuh perbaikan?”
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi warga yang perlu mendapatkan ruang untuk didengar dan diverifikasi oleh pemerintah setempat.
KPK INDEPENDEN memandang bahwa keluhan masyarakat mengenai fasilitas umum seharusnya menjadi bahan evaluasi, terutama apabila persoalan tersebut benar telah berlangsung dalam waktu yang panjang.
Namun, riwayat pembangunan, perbaikan sebelumnya, status aset, kewenangan pengelolaan, serta langkah-langkah yang pernah dilakukan pemerintah tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
KAHARUDIN: Jangan Tunggu Persoalan Menjadi Bencana
KAHARUDIN, Ketua DPD KPK INDEPENDEN Jeneponto, menilai laporan masyarakat mengenai kondisi saluran air di Kampung Labuan Salekoa perlu segera mendapatkan perhatian melalui pemeriksaan lapangan yang objektif.
Menurut Kaharudin, persoalan infrastruktur dasar seperti saluran air tidak boleh dipandang sebagai masalah kecil karena menyangkut keselamatan, kenyamanan, kebersihan, dan kepentingan masyarakat secara langsung.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak ingin menuduh pihak mana pun. Tetapi kalau benar kondisi saluran tersebut sudah mengalami kerusakan dalam waktu yang panjang, tentu harus ada perhatian serius. Pemerintah perlu turun langsung melihat kondisi di lapangan dan menentukan langkah penanganan berdasarkan kajian teknis,” ujar Kaharudin.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan KPK INDEPENDEN bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah, melainkan mendorong agar persoalan masyarakat mendapatkan respons yang nyata.
“Kritik bagi kami bukan tujuan akhir. Kritik harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan. Kalau memang ada kekurangan, mari diperbaiki. Kalau kewenangannya berada pada instansi tertentu, mari dikoordinasikan. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan solusi dan tidak terus menghadapi persoalan yang sama setiap musim hujan,” tegasnya.
Kaharudin juga mendorong agar penanganan tidak berhenti pada pembersihan saluran secara sementara.
“Kalau hanya dibersihkan tetapi dinding saluran yang rusak tidak diperbaiki, persoalannya berpotensi kembali. Karena itu perlu dilihat secara menyeluruh: kondisi konstruksi, kapasitas saluran, titik penyumbatan, arah aliran air, dan penyebab genangan. Solusinya harus berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan,” jelasnya.
Kritik Konstruktif KPK INDEPENDEN
KPK INDEPENDEN memberikan sejumlah catatan konstruktif kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, pemerintah perlu memastikan apakah benar kerusakan saluran telah berlangsung dalam waktu yang panjang dan bagaimana riwayat pemeliharaan maupun perbaikannya.
Kedua, perlu dilakukan pemeriksaan langsung untuk mengetahui tingkat kerusakan struktur saluran dan titik-titik yang berpotensi menyebabkan hambatan aliran.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan status kewenangan pengelolaan saluran agar penanganan tidak terhambat persoalan administrasi antarinstansi.
Keempat, penanganan tidak seharusnya hanya bersifat reaktif ketika terjadi banjir atau genangan. Pemeliharaan berkala harus menjadi bagian dari pengelolaan infrastruktur lingkungan.
Kelima, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai hasil peninjauan dan rencana tindak lanjut sehingga tidak muncul ketidakpastian berkepanjangan.
Menurut KPK INDEPENDEN, kritik publik akan menjadi lebih bermanfaat apabila didasarkan pada fakta, disampaikan secara proporsional, dan disertai alternatif penyelesaian.
Saran dan Solusi: Dari Pembersihan Darurat hingga Perbaikan Permanen
Untuk mendorong penyelesaian persoalan, KPK INDEPENDEN menyampaikan beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dan pihak terkait:
1. Segera Lakukan Peninjauan Lapangan
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan, bersama pemerintah desa dan pihak terkait, perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi saluran.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi dinding, dasar saluran, titik kerusakan, pendangkalan, penyumbatan, serta lingkungan permukiman yang berpotensi terdampak.
2. Lakukan Penanganan Darurat Jika Diperlukan
Apabila terdapat sumbatan atau material yang menghambat aliran air, pembersihan dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk mengurangi risiko genangan.
Apabila terdapat bagian konstruksi yang membahayakan keselamatan masyarakat, langkah pengamanan juga perlu dilakukan.
3. Susun Kajian dan Rencana Perbaikan
Apabila kerusakan struktur memang signifikan, diperlukan rencana rehabilitasi atau pembangunan kembali berdasarkan kondisi lapangan dan kajian teknis.
Solusi harus disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas aliran, kondisi lingkungan, serta kemampuan pembiayaan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Perkuat Pemeliharaan Berkala
Drainase tidak cukup dibangun lalu ditinggalkan. Pembersihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga fungsi saluran.
5. Pastikan Perencanaan Anggaran Berbasis Prioritas
Apabila perbaikan merupakan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan penanganan dapat dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran sesuai tingkat urgensi, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan yang berlaku.
6. Bangun Sistem Pengaduan Masyarakat
Masyarakat perlu memiliki saluran komunikasi yang jelas untuk melaporkan kerusakan, penyumbatan, dan persoalan lingkungan lainnya.
Laporan warga juga sebaiknya ditindaklanjuti dengan mekanisme pencatatan, verifikasi, dan pemberian informasi mengenai status penanganannya.
7. Sampaikan Hasil Peninjauan kepada Masyarakat
Keterbukaan informasi akan membantu membangun kepercayaan publik. Setelah dilakukan peninjauan, pemerintah dapat memberikan informasi mengenai kondisi yang ditemukan dan langkah yang akan dilakukan sesuai kewenangannya.
Drainase yang Baik Adalah Bagian dari Perlindungan Masyarakat
Persoalan saluran air tidak semata-mata menyangkut infrastruktur fisik.
Drainase yang tidak berfungsi secara optimal dapat memengaruhi kebersihan lingkungan, kenyamanan permukiman, serta risiko yang berkaitan dengan genangan air.
Karena itu, perbaikan infrastruktur perlu berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Warga dapat berperan dengan tidak membuang sampah ke saluran, menjaga lingkungan sekitar, serta segera melaporkan titik kerusakan dan penyumbatan kepada pemerintah setempat.
Namun demikian, partisipasi masyarakat tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur publik yang menjadi kewenangannya.
KAHARUDIN: Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Menguatkan
Kaharudin menambahkan bahwa penyelesaian persoalan drainase membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Masyarakat juga mempunyai tanggung jawab menjaga lingkungan, tetapi pemerintah tetap memiliki peran penting dalam memastikan infrastruktur publik yang menjadi kewenangannya berfungsi dengan baik. Jangan sampai masyarakat diminta menjaga kebersihan sementara salurannya sendiri sudah rusak berat dan tidak mampu menjalankan fungsinya,” kata Kaharudin.
Ia berharap persoalan di Kampung Labuan Salekoa dapat menjadi momentum untuk memperkuat pola penanganan infrastruktur lingkungan secara preventif.
“Jangan menunggu air masuk ke rumah warga baru kemudian kita bergerak. Infrastruktur harus dirawat sebelum kerusakannya semakin parah. Pemerintah bisa melakukan pemetaan titik rawan, menentukan skala prioritas, dan membuat jadwal pemeliharaan. Itu lebih baik daripada selalu menunggu keluhan setelah masalah terjadi,” ujarnya.
Menurut Kaharudin, KPK INDEPENDEN siap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan komunikasi dan data.
“Kami terbuka terhadap klarifikasi dari pemerintah dan instansi terkait. Kalau data menunjukkan kondisi sebenarnya berbeda dengan informasi awal yang kami terima, tentu akan kami sampaikan secara berimbang. Prinsip kami sederhana: masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, pemerintah mendapatkan kepercayaan, dan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta,” pungkasnya.
Jangan Menunggu Sampai Dampaknya Semakin Besar
Masyarakat Kampung Labuan Salekoa berharap pemerintah segera memberikan perhatian terhadap kondisi saluran air yang dilaporkan mengalami kerusakan selama puluhan tahun.
Penanganan yang tepat diharapkan mampu mengurangi risiko genangan, menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kenyamanan permukiman, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat ketika musim hujan.
Saluran air bukan sekadar bangunan fisik. Ia merupakan bagian dari infrastruktur dasar yang mendukung lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan nyaman.
KPK INDEPENDEN mendorong pemerintah dan pihak terkait menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi dan dasar untuk melakukan peninjauan lapangan.
Persoalan yang telah lama dikeluhkan tidak semestinya berhenti pada laporan atau pemberitaan. Diperlukan verifikasi, perencanaan, tindakan nyata, pengawasan, dan pemeliharaan berkelanjutan.
Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga saluran air dengan tidak membuang sampah sembarangan dan segera melaporkan kerusakan kepada pemerintah desa atau instansi terkait.
Pesan Edukasi Publik
Kenali masalahnya — Laporkan kerusakannya — Verifikasi faktanya — Kawal tindak lanjutnya — Jaga bersama infrastrukturnya.
Dengan pola tersebut, kontrol publik tidak berhenti pada kritik, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.
INFORMASI LOKASI
Lokasi: Kampung Labuan Salekoa
Desa: Jenetallasa
Kecamatan: Bangkala
Kabupaten: Jeneponto
Provinsi: Sulawesi Selatan
Sumber informasi: Media Center KPK INDEPENDEN
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
DPD JENEPONTO
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat
Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN DPD JENEPONTO
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkijeneponto@gmail.com
KPK Independen Jeneponto
Pusat transparansi kebijakan publik dan advokasi hukum Kabupaten Jeneponto.
Kanal Informasi
Beranda
Profil
Berita
Edukasi Hukum
Aspirasi
Dokumentasi
Sekretariat DPD
Lingkungan Birangloe, Kelurahan Tonroe Kasai Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan 93250.
kpkijeneponto@gmail.com
Pelayanan Aspirasi: Senin - Jumat 09.00 - 16.00 WITA
Hak Cipta © 2026 MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN DEWAN PIMPINAN DAERAH JENEPONTO
Integritas Pengawasan Daerah
